Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta dengan Modal KTP, Ini Syaratnya

- 23 September 2020, 07:54 WIB
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM.
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM. /Budi Purwito

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan presiden (banpres) sebesr Rp 2,4 juta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Masyarakat yang ingin mendaoatkan BLT jini bisa mendaftar dengan cara yang sangat mudah, cukuo bermodalkan KTP.

 Bantuan ini hanya dicairkan satu kali kepada penerima. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Pendaftaran dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. 

Baca Juga: 5,9 Juta UMKM Sudah Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3,2 Juta Kuota! Buruan Daftar di Sini

Baca Juga: Siap-Siap! Kartu Prakerja Gelombang 10 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksinya

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Belum Cair? 1,7 Juta Pekerja Gagal Ditransfer BLT Tahap 4, Cek Namamu di Sini

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Status Insentif Prakerja Sedang Diproses Terus? Ikuti Langkah Ini agar Segera Cair

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Keluargamu di Sini

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x