Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Uang Rp 2,4 Juta Tanpa Cek BLT UMKM Januari 2024 di Eform BPUM BRI - Banpres BNI

- 26 Januari 2024, 10:34 WIB
Inilah pemilik KTP yang dapat uang Rp 2,4 juta tanpa cek penerima BLT UMKM Januari 2024 di Eform BPUM BRI eform.bri.co.id dan Banpres BNI banpresbpum.id.
Inilah pemilik KTP yang dapat uang Rp 2,4 juta tanpa cek penerima BLT UMKM Januari 2024 di Eform BPUM BRI eform.bri.co.id dan Banpres BNI banpresbpum.id. /Laman Kominfo Lumajang

Para pemilik KTP yang bisa dapat uang dari BLT UMKM ini adalah pelaku usaha yang memenuhi syarat di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) di bank
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.

Sayangnya, BLT UMKM dari KemenKopUKM ini sudah tidak cair pada Januari 2024 ini. Link eform BPUM BRI dan Banpres BNI di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id juga sudah tidak bisa diakses.

Meskipun demikian, para pemilik KTP masih bisa dapat uang Rp 2,4 juta dari bantuan lain, bukan BLT UMKM Januari 2024.

Baca Juga: SELAMAT UMKM Masukkan 2 Data KTP ke Sini Bisa Dapat BLT Rp 750 Ribu Januari 2024 Non BPUM BRI eform.bri.co.id

Bantuan Uang Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

Sebenarnya bantuan uang Rp2,4 juta ini tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha, namun juga masyarakat umum atau pemilik KTP yang memenuhi syarat.

Bantuan uang Rp 2,4 juta ini berasal dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang cair Rp 200 ribu per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun, dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan yang juga disebut sebagai Bansos Sembako ini disalurkan oleh BRI, BTN, BNI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.

Berikut kriteria pemilik KTP yang bisa dapat uang Rp 2,4 juta dari BPNT 2024:

  • WNI
  • Warga prasejahtera
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri

Selain itu, para pemilik KTP yang jadi penerima BPNT 2024 ini juga terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x