- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Perlu diketahui, besaran uang tunai dari PKH 2024 anak sekolah berbeda setiap jenjangnya, berikut rinciannya:
- Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.