Cukup Siapkan KTP, Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta! Ada 9 Juta Kuota

- 22 September 2020, 04:21 WIB
Blt tahap 4 siap ditransfer,
Blt tahap 4 siap ditransfer, /pixabay

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta. Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Baca Juga: 5,9 Juta UMKM Sudah Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3,2 Juta Kuota! Buruan Daftar di Sini

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Cair Bulan Ini, Jangan Lupa Daftar Lewat Cara Berikut

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan hingga hari ini Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Anggaran Bansos BLT UMKM, Pengangguran hingga Pekerja Ditambah Rp 38 Triliun, Ini Cara Dapatnya

Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM. 

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka ? Ini Bocorannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta 
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 4,8 Juta Pekerja Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Cek Nama Penerima di Link Ini

Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota 
- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ 
- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai

Baca Juga: Anggaran Bansos BLT UMKM, Pengangguran hingga Pekerja Ditambah Rp 38 Triliun, Ini Cara Dapatnya

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x