BERITA DIY - Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) kepada 9 juta keluarga non PKH yang mulai cair bulan September 2020 ini.
Berbeda dengan bantuan lainnya, bansos atau Bantuan Sosial Tunai (BST) ini hanya diberikan sekali kepada keluarga bukan oenerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebelumnya pemerintah telah meluncurkan berbagai program mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan yang kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Via SMS dan WA
Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 4 Segera Ditransfer, Ini Syaratnya Agar Bisa Cair
Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama
Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.