Nah, maka dari itu siswa perlu cek data penerima bantuan PIP terbaru pakai NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id.
Siswa dinyatakan sebagai penerima PIP Januari 2024, apabila pada laman pip.kemdikbud.go.id masing-masing terdapat SK Nominasi.
Perlu diperhatikan bahwa SK Nominasi harus berlabel 2023 dan siswa KIP belum melakukan pembukaan rekening SimPel pada tahun tersebut.
Siswa KIP yang melakukan pembukaan rekening sebelum 31 Januari 2024 ini, akan menerima bantuan PIP Januari hingga Rp1 juta.
Sedangkan siswa yang terlambat melakukannya, bantuan PIP gagal untuk didapatkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
Maka dari itu segera cek data penerima terbaru dengan cara berikut ini:
1. Cari laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isikan NISN dan NIK siswa
3. Ketikkan hasil penjumlahan