Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS, termasuk penerima Bansos PKH.
Bantuan beras 10 kg Januari 2024 ini akan disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima.
Dengan kata lain, pemilik KTP yang dapat uang Rp 600 ribu dan beras 10 kg ini adalah lansia atau difabel yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 1 dan Bantuan Pangan CBP.
Berikut cara cek penerima PKH untuk mengetahui apakah pemilik KTP terdaftar sebagai penerima uang Rp 600 ribu dan beras 10 kg Januari 2024 sekaligus bantuan pangan CBP:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat sesuai KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan kode huruf di layar
5. Klik "Cari Data".