BLT Rp 3 juta ini berasal dari Bansos PKH dari Kementerian Sosial yang sebenarnya diberikan kepada masyarakat umum, asalkan memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik KIS PBI JK agar bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH:
1. Sedang hamil/menyusui atau punya anak balita
2. Berasal dari keluarga prasejahtera (miskin/rentan miskin)
3. Nama mereka terdatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Tidak berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
BLT Rp 3 juta ini cair melalui BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, serta Kantor Pos, dalam empat tahap selama setahun, yakni setiap tiga bulan sekali.
Proses penyaluran tahap pertama cair Rp 750 ribu mulai Januari 2024 pada Januari 2024 sampai Maret 2024 mendatang.