Apabila NIK KTP UMKM terdaftar sebagai penerima, maka total uang BLT yang bisa diraih mencapai Rp 2,4 juta. Namun untuk meraih bantuan tersebut, UMKM wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berikut syarat penerima BPNT:
1. Masuk ke dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Bukan ASN/PNS
4. Bukan prajurit TNI
5. Bukan anggota Polri
6. Memiliki KTP
Setelah memenuhi syarat, ajukan pendaftaran BPNT melalui dua cara yakni secara offline dengan mendatangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK. Kemudian cara kedua secara online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.