BERITA DIY - UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link berikut dapat BLT Rp 1,5 juta 4 kali dari pemerintah. Bantuan bukan BPUM di efrom.bri.co.id.
BPUM, bantuan yang dulu bisa cek di link eform.bri.co.id, di tahun 2024 ini dipastikan tak akan ada lagi.
Namun bukan berarti di tahun 2024 para pelaku UMKM tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah menyediakan sejumlah BLT yang bisa didapatkan UMKM di tahun ini. Salah satunya dengan nominal Rp 1,5 juta 4 kali cair.
Bantuan tersebut bisa didapatkan UMKM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Ketahui, PKH adalah program bantuan untuk keluarga prasejahtera. Penerima PKH adalah:
WNI; kategori miskin atau rentan miskin; bukan ASN; serta bukan anggota TNI dan Polri; dan terdata di DTKS Kemensos.
Artinya tidak ada laranagn UMKM untuk mendapatkan PKH selama memenuhi syarat dan ketentuan.