UMKM NIK KTP yang Terdaftar di SINI Dapat BLT 1,5 Juta 4 Kali dari Pemerintah, Bukan BPUM di eform.bri.co.id

- 11 Januari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi - UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link ini dapat BLT Rp 1,5 juta 4 kali dari pemerintah. Bantuan bukan BPUM di efrom.bri.co.id.
Ilustrasi - UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link ini dapat BLT Rp 1,5 juta 4 kali dari pemerintah. Bantuan bukan BPUM di efrom.bri.co.id. /Tangkap layar Instagram.com/@kemesosri

BERITA DIY - UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link berikut dapat BLT Rp 1,5 juta 4 kali dari pemerintah. Bantuan bukan BPUM di efrom.bri.co.id.

BPUM, bantuan yang dulu bisa cek di link eform.bri.co.id, di tahun 2024 ini dipastikan tak akan ada lagi.

Namun bukan berarti di tahun 2024 para pelaku UMKM tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pemerintah menyediakan sejumlah BLT yang bisa didapatkan UMKM di tahun ini. Salah satunya dengan nominal Rp 1,5 juta 4 kali cair.

Bantuan tersebut bisa didapatkan UMKM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Baca Juga: CEK KTP! UMKM Terdaftar di SINI Dapat BLT Rp 1,5 Juta 4 Kali pada 2024 Tak Perlu Terdaftar Link BPUM Eform BRI

Ketahui, PKH adalah program bantuan untuk keluarga prasejahtera. Penerima PKH adalah:

WNI; kategori miskin atau rentan miskin; bukan ASN; serta bukan anggota TNI dan Polri; dan terdata di DTKS Kemensos.

Artinya tidak ada laranagn UMKM untuk mendapatkan PKH selama memenuhi syarat dan ketentuan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah