Ada 7 kategori penerima Bansos PKH, dua di antaranya adalah ibu hamil/nifas dan anak balita. Keduanya mendapatkan uang dengan nominal paling besar, yakni Rp 750 ribu.
Sementara itu, 5 kategori penerima Bansos PKH tahap 1 lainnya mendapatkan uang tunai Rp 22 ribu sampai Rp 600 ribu pada Januari 2024 ini.
Dengan kata lain, para pemegang nomor KTP bisa dapat uang Rp 750 ribu Januari 2024 non BSU BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH tahap 1
2. Sedang hamil/nifas atau memiliki anak balita
3. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Bukan Anggota Kepolisian Repubik Indonesia (Polri)