Belum Dapat Bantuan BLT UMKM Banpres Rp 2,4 Juta? Simak Cara Daftar dan Prosedur Lengkapnya

- 20 September 2020, 04:29 WIB
BLT untuk UMKM
BLT untuk UMKM /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha/Hilman Mulya Nugraha

Persyaratan

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Update Cara Baru Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Rp 2,4 Juta, Ada 9 Juta Kuota

Cara Mendapatkan

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x