BERITA DIY - Hore UMKM berikut ini bisa daftar BLT Rp 3 juta pakai KTP dan KK. Simak syarat bantuan non BPUM yang cair pada 2024 ini.
Pemerintah di tahun 2024 dipastikan tidak akan mencairkan BPUM. Jadi UMKM tak perlu berharap adanya BPUM.
Tapi, BPUM bukan satu-satunya bantuan yang bisa didapatkan UMKM. Pemerintah di tahun 2024 ini memberikan BLT Rp 3 juta ke pelaku UMKM berciri khsusus.
BLT Rp 3 juta ini bisa didaftar secara online melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, yakni Cek Bansos.
Adapun BLT tersebut bisa didapatkan UMKM melalui PKH. Ketahui, PKH adalah bantuan yang diberikan per keluarga.
Ada 7 jenis bantuan yang terdapat dalam PKH, setiap keluarga penerima bisa dapat 4 kategori dengan maksimal bantuan Rp 10,8 juta. Berikut rinciannya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Uang bantuan PKH tersebut disalurkan dalam 4 tahapan dalam setahun langsung ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau lewat Kantor Pos.
Ciri UMKM bisa daftar BLT Rp 3 juta 2024
UMKM bisa menjadi penerima PKH jika memenuhi kriteria seperti WNI; kategori miskin atau rentan miskin; bukan ASN; serta bukan anggota TNI dan Polri; dan terdata di DTKS Kemensos.
Nah untuk UMKM penerima PKH yang bisa dapat BLT Rp 3 juta pada 2024 adalah yang anggota keluarganya terdapat ibu hamil/nifas atau anak usia dini 0-6 tahun.
Cara daftar BLT Rp 3 juta
UMKM yang memenuhi kriteria bisa daftar BLT PKH Rp 3 juta secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara berikut:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).
2. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru pakai data yang sesuai dengan KTP dan KK, selain itu isi nomor kontak yang aktif.
Baca Juga: CEK KTP! UMKM Dapat BLT 2024 Rp 2,4 Juta Jika Terdaftar di SINI, Bukan BPUM di Link Eform BRI-BNI
3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga sesuai KTP dan KK.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Demikian informasi UMKM yang bisa daftar BLT Rp 3 juta pakai KTP dan KK lengkap dengan syarat bantuan non BPUM yang cair pada 2024.***