BPNT adalah BLT yang diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan untuk PNS, TNI, dan Polri.
Sebelumnya BPNT ini cair dalam bentuk bahan pangan pokok (sembako) yang cair di e-waroong dan bisa diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun Menteri Sosial Tri Rismaharini kemudian melakukan evaluasi dan menyalurkan BPNT ini dalam bentuk uang tunai atau BLT Rp 2,4 juta per tahun.
Proses penyaluran BLT Rp 2,4 juta non BSU BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 atau BPNT ini dilakukan secara bertahap, Rp 200 ribu per bulan atau rapel beberapa bulan sekaligus.
Berikut cara mengetahui apakah pemilik KTP masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta dari BPNT atau non BSU BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 atau tidak:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi sampai desa
3. Input nama pemilik KTP