BERITA DIY - Pemilik BPJS Ketenagakerjaan bisa daftarkan NIK KTP mereka kesini, dan dapat bantuan pekerja Rp 600 ribu, tetapi bukan dari BSU Kemnaker 2024.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya merupakan bantuan yang sangat dinantikan oleh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan sejumlah Rp 600 ribu ini ditujukan untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Selama periode pencairan BSU Kemnaker, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui dua situs resmi, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
Namun, saat ini dua situs untuk pengecekan penerima BSU Kemnaker tersebut tidak dapat diakses mulai tahun 2022 hingga tahun 2024 ini.
Seperti yang sudah diketahui, program BSU dihentikan oleh pemerintah pada tahun 2023, sehingga program tersebut tidak lagi tersedia.
Namun, saat ini ada program yang hampir serupa, yaitu program bantuan sebesar Rp 600 ribu non-BSU 2024 dari BPJS Ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kemnaker.
Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah ini bahkan dapat dicairkan melalui berbagai e-wallet, seperti DANA, OVO, dan Gopay.