Pekerja dengan Syarat Ini Bisa Terima Uang Rp 600 Ribu Bukan Daftar BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Januari 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi - Pekerja dengan syarat ini bisa terima uang RP 600 ribu pengganti BSU 2024 bukan dari BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker.
Ilustrasi - Pekerja dengan syarat ini bisa terima uang RP 600 ribu pengganti BSU 2024 bukan dari BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker. /Pixabay/Peggy_Marco

BERITA DIY - Berikut informasi pekerja dengan syarat ini bisa terima uang RP 600 ribu pengganti BSU 2024 bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) merupakan bantuan yang cair untuk pekerja dan karyawan yang memiliki gaji dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Awalnya BLT BSU BLT Subsidi Gaji ini hadir untuk membantu para pekerja saat pandemi Covid-19 dan karyawan PHK.

Mereka penerima BSU BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan uang Rp 600 ribu untuk setiap pegawai atau karyawan.

Baca Juga: Gaji Pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan 2024, Ini Lokasi, Tugas & Link Registrasi Daftar PATT

Berikut syarat dan kriteria bantuan BSU BLT Subsidi Gaji tahun 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Mengingat pemulihan ekonomi setelah pandemi beberapa tahun bantuan BSU tak lagi cair dua tahun ini atau 2023-2024.

Namun begitu ada kabar baik bagi pekerja dan karyawan bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu cair ke rekening.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x