4 Bantuan BLT Ini Diperpanjang hingga 2021: Subsidi Gaji , PKH Kemensos , UMKM dan Kartu Prakerja

- 18 September 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi:Hari ini BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair ke 3,5 Juta Pekerja
Ilustrasi:Hari ini BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair ke 3,5 Juta Pekerja /Pixabay

BERITA DIY - Empat Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021. Hal itu dilakukan pemerintah untuk menanggulangi imbas COVID-19.

Oleh sebab itu pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.

Pada RAPBN 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun. Kebijakan ini pun telah disetujui oleh DPR.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: 2,8 Pekerja Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Ini Cara Cek Penerima dan Daftar via WA hingga SMS

Berikut 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan, seperti dirangkum oleh Berita DIY:

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mau Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Daftar & Syaratnya

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 di prakerja.go.id, Ini 3 Tips Agar Lolos

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Persyaratan Beserta Cara Mendaftar

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Segera Daftar, Ada 9 Juta KK Peroleh BLT PKH Rp 500 Ribu! Ini Syaratnya dan Cara Mengecek Penerima

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x