Syarat yang ditawarkan juga masih sama, yakni bermodalkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.
Terdapat beberapa jenis KUR yang bisa diajukan oleh berbagai UMKM di Indonesia, yakni Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (TKI).
Persyaratan yang harus diajukan oleh setiap UMKM sebagai calon debitur berbeda-beda tergantung pada jenis KUR yang akan dipinjam.
Dilansir dari web resmi Mandiri, berikut merupakan sederet persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh KUR Mandiri 2024.
Persyaratan UMKM Penerima KUR Mandiri 2024
- UMKM dengan anggota di dalamnya yang memiliki pengahasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- UMKM yang berada di perbatasan dengan negara lain.
- UMKM dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- UMKM yang anggotanya merupakan pensiuna PNS, TNI dan Kepolisian RI dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- UMKM yang meliputi:
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
- Kelompok usaha lainnya.
- UMKM yang anggotanya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- UMKM ibu rumah tangga di Indonesia.
- Calon pekerja migran Indoneisa yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon peserta magang di luar negeri.
Persyaratan Dokumen Pengajuan KUR Mandiri 2024
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui perangkat desa setempat, seperti RT/RW, Kepala Desa/Lurah, dan lain sebagainya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat pembuatan e-KTP.
- Bagi limit kredit di atas Rp50 juta, wajib menyertakan NPWP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta nikah atau cerai.
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon >Rp100 juta).
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia.
- Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia, baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia, pemerintah, atau pekerja migran Indonesia perseorangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta nikah atau cerai.
Untuk informasi lebih lanjut, khalayak dapat mengunjungi web resmi bank Mandiri atau langsung datang ke kantor cabang terdekat.