Meski demikian, ada bantuan Rp 750 ribu yang bisa didapat pelaku UMKM golongan ibu hamil atau yang mempunyai balita.
Bantuan Rp 750 ribu non BPUM 2023 BRI tersebut beradal dari Program Keluarga Harapan (PKH) golongan ibu hamil dan balita.
BLT PKH 2023 bisa didapat jika pelaku UMKM terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id yang sebelumnya memenuhi syarat berikut:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskemas.
- Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM Cair Lagi 2024, Siapkan KTP dan KK Buat Daftar Penerima BLT non BPUM
Jika memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 750 ribu sebanyak 4 kali atau Rp 3 juta dalam setahun.