Cara Dapat PIP Kemdikbud 2023 Jika KIP Tidak Terdaftar dan Tidak Padan DTKS Saat Cek di pip.kemdikbud.go.id

- 23 Desember 2023, 14:23 WIB
Tidak padan DTKS, siswa tetap dapat PIP Kemdikbud 2023, ini syarat dan cara agar Rp 1 juta cair.
Tidak padan DTKS, siswa tetap dapat PIP Kemdikbud 2023, ini syarat dan cara agar Rp 1 juta cair. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Cara dapat PIP Kemdikbud 2023 jika KIP tidak terdaftar dan tidak padan DTKS saat cek di pip.kemdikbud.go.id akan tersedia di artikel ini.

Pertanyaan PIP tahap 2 2023 kapan cair, gimana caranya cek PIP lewat HP, kapan PIP 2023 cair SMP tanggal berapa masih menjadi pertanyaan teratas.

Cek PIP 2023 bisa dilakukan di mana saja, baik cek PIP lewat HP maupun lewat laptop atau komputer asalkan bisa mengakses laman SiPintar pip.kemdikbud.go.id.

Cara cek PIP 2023 cukuplah mudah Anda hanya perlu input NISN dan NIK KTP lalu mengisi isian kode captcha yang diminta, barulah klik cari penerima.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud 2023 Desember Cair ke Rekening BRI BNI Siswa KIP, Cek NIK NISN untuk Lihat Daftar Penerima

Tanda lolos PIP 2023 yakni nama Anda masuk dalam kolom nominasi dan ada perintah untuk aktivasi rekening.

Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur BRI atau BNI, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang Anda tempuh.

Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023

  • Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
  • Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
  • Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu

Baca Juga: Selamat BLT Rp 500 Ribu Bisa Cair 4 Kali ke Anak Sekolah yang Tak Terdaftar PIP Kemdikbud 2023, Daftar KE SINI

Jadwal PIP tahap 2 2023 kapan cair disesuaikan dengan munculnya SK Pemberian setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening.

Begitu juga untuk kapan PIP 2023 cair SMP tanggal berapa, tidak ada tanggal pasti karena semua tergantung dengan tanggal SK Pemberian muncul di pip.kemdikbud.go.id.

Lantas bagaimana jika muncul tanda KIP tidak terdaftar atau tidak padan DTKS?

Syarat sebagai penerima PIP yakni kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk KIP sendiri diberikan berdasarkan hasi pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE serta ditandai Layak PIP oleh sekolah.

Baca Juga: Pelajar Dapat Pencairan Tahap Akhir PIP Kemdikbud 2023 Modal NIK NISN, Uang Rp 1 Juta Cair ke Rekening SimPel

Jika tidak padan DTKS, maka Anda termasuk siswa yang tidak ditetapkan ulang sebagai penerima KIP karena penetapan ini sifatnya dinamis.

Cara dapat PIP Kemdikbud 2023 meski KIP tidak terdaftar atau tidak padan DTKS

Ketika Anda merasa masih layak dapat PIP, Anda bisa mengajukan usulan layak PIP kepada sekolah, nantinya pihak sekolah akan memverifikasi Anda apakah benar layak atau tidak.

Kalau memang dinilai layak PIP, maka Anda akan ditandai sebagai siswa Layak PIP pada dapodik.

Demikian informasi jika tidak padan DTKS, siswa tetap bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 dengan lakukan pengajuan usulan kepada sekolah lalu cek PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan masuk nominasi.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah