UMKM dan Pekerja Penerima BSU Kemnaker Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu dari Pemerintah, Ini Caranya!

- 16 Desember 2023, 10:30 WIB
pelaku UMKM dan pekerja penerima BSU Kemnaker bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700 ribu dari pemerintah.
pelaku UMKM dan pekerja penerima BSU Kemnaker bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700 ribu dari pemerintah. /Tangkap layar Instagram.com/@dana.id

Baca Juga: Pekerja Pakai KTP Daftar ke Sini Bisa Dapat Uang BLT Rp 600 Ribu Tanpa Cek BSU Kemnaker 2023, Cek Syaratnya

Selain pekerja, pelaku UMKM juga memiliki kesempatan untuk menjadi penerima saldo DANA gratis dari pemerintah dengan mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan selanjutnya.

Program yang menyediakan saldo DANA gratis hingga Rp 700 ribu tersebut merupakan bagian dari program Kartu Prakerja Tahun 2024.

Dengan mendaftarkan akun, mengikuti pelatihan, dan mengisi survei Kartu Prakerja 2024, Anda berkesempatan untuk menerima saldo DANA gratis dari pemerintah.

Sebelumnya, pastikan bahwa usia Anda berada dalam rentang 18 hingga 63 tahun dan Anda adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Bukan BSU Kemnaker, Pekerja Dapat Saldo DANA Rp 700 Ribu Gratis dari Pemerintah, Daftar Modal NIK KTP dan KK

Seorang yang memiliki jabatan seperti Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan sejenisnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja 2024, karena program ini ditujukan khusus untuk pencari kerja dan buruh yang mengalami PHK.

Proses pendaftaran akun Kartu Prakerja 2024 dapat dilakukan melalui www.prakerja.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah berhasil memiliki akun Kartu Prakerja 2024, Anda dapat mengikuti gelombang pelatihan yang tersedia pada awal tahun 2024 dan ikuti setiap pelatihannya.

Setelah menyelesaikan pelatihan, Anda berkesempatan untuk mengisi survei Kartu Prakerja 2024 dan mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp 100 ribu, karena saldo pelatihan awalnya sebesar Rp 600 ribu.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah