Korban PHK Bisa Dapat Bantuan BLT, Lakukan Ini Setelah Dapat SMS dari BPJS

- 11 September 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta!
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase foto:Jakbarnews

Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 8, Jangan Lakukan Ini yang Bikin Gagal Diterima

* Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

* Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

* Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

* Pastikan untuk menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain;

* Jangan lupa untuk mengklik kode capthca;

* Jika datanya sudah benar, klik tombol biru di sisi kanan bawah;

* Selesai dan tunggu pencairan BLT Rp 600 ribu di rekening pekerja.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah