Korban PHK Bisa Dapat Bantuan BLT, Lakukan Ini Setelah Dapat SMS dari BPJS

- 11 September 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta!
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase foto:Jakbarnews

BERITA DIY - Masyarakat yang sudah tidak bekerja karena korban PHK dan sudah tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mendapakan bantuan langsung tunai (BLT).

Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah korban PHK yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira: Pemerintah Longgarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya


Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Setelah Ditekan Donald Trump, Raja Salman Telpon Putin dan Dapat Dukungan Cina


Agus menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Menurut Agus, tautan yang dikirimkan tersebut merupakan tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

"Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima, begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: 3 Kali Gagal Kartu Prakerja? Download Surat di Link Ini dan Lapor agar Lolos Seleksi

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Agus memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Rp 2,4 juta Cair Hari Jumat Ini, Begini Cara Cek Dapat Atau Tidak


Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi bagi pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ymag dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan:

* Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

* Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

* Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

* Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

* Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x