Kabar Gembira: Pemerintah Longgarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya

- 11 September 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah.
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan JOkowi dan dinilai Direktur Eksekutif IPR tidak tepat karena masyarakat sedang susah. /PIXABAY/Nattanan23/

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan relaksasi atau pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan karyawan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Biro Humas Kemnaker yang dilansir melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin (31/8/2020) lalu.

Baca Juga: Setelah Ditekan Donald Trump, Raja Salman Telpon Putin dan Dapat Dukungan Cina

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida Fauziyah, Rabu 8 September 2020.

Menaker Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Tahap 3 Ditransfer Hari Ini, Begini Cara Cek via SMS dan WA

Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021, " katanya.

Baca Juga: 3 Kali Gagal Kartu Prakerja? Download Surat di Link Ini dan Lapor agar Lolos Seleksi

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker Ida mengatakan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Menaker Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x