Paylater Akulaku APK Pinjol Dilarang OJK, Bagaimana Pembayaran Pinjaman Jatuh Tempo 90 Hari?

- 8 November 2023, 07:30 WIB
Cara pembayaran pinjaman Akulaku jatuh tempo 90 hari ketika layanan Paylater Akulaku dihentikan sementara OJK.
Cara pembayaran pinjaman Akulaku jatuh tempo 90 hari ketika layanan Paylater Akulaku dihentikan sementara OJK. /Tangkap layar akulaku.com

BERITA DIY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penggunaan Paylater Akulaku aplikasi pinjaman online (pinjol) dari PT Akulaku Finance Indonesia.

Pinjol Akulaku dijatuhi hukuman cukup berat yakni pemberhentian sementara OJK, di atas hierarki sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha.

Dalam data transparansi keuangan tahun 2022, fintech pinjol Akulaku yang terafiliasi dengan PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) sudah menyalurkan pinjaman online sekitar Rp26,4 triliun di produk Paylater.

Total pengguna Paylater Akulaku sampai akhir 2022 mencapai angka 4 juta NIK KTP dengan persetujuan pinjaman mencapai 60 persen dari seluruh pengajuan.

Baca Juga: DC Pinjol OJK Teror Utang Berapa Lama? Begini Proses Penagihan dari Galbay hingga Barang Disita Debt Collector

Dari pemberhentian sementara Paylater Akulaku, terlampir bahwa pihak fintech yang disanksi tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada debitur yang melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo pinjaman.

Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), berbunyi: "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."

Lalu, nasabah Paylater Akulaku apakah tetap wajib membayar cicilan pinjaman?

Meski pihak Akulaku dilarang menagih pembayaran tagihan pinjaman, nasabah yang masih mempunyai cicilan Paylater Akulaku wajib untuk melunasinya.

Jika tidak dilunasi, nama nasabah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK). Sistem ini berfungsi sebagai referensi bagi penyedia pinjaman, termasuk perbankan, multifinance, dan lembaga keuangan lainnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x