BERITA DIY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penggunaan Paylater Akulaku aplikasi pinjaman online (pinjol) dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Pinjol Akulaku dijatuhi hukuman cukup berat yakni pemberhentian sementara OJK, di atas hierarki sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha.
Dalam data transparansi keuangan tahun 2022, fintech pinjol Akulaku yang terafiliasi dengan PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) sudah menyalurkan pinjaman online sekitar Rp26,4 triliun di produk Paylater.
Total pengguna Paylater Akulaku sampai akhir 2022 mencapai angka 4 juta NIK KTP dengan persetujuan pinjaman mencapai 60 persen dari seluruh pengajuan.
Dari pemberhentian sementara Paylater Akulaku, terlampir bahwa pihak fintech yang disanksi tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada debitur yang melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo pinjaman.
Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), berbunyi: "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."
Lalu, nasabah Paylater Akulaku apakah tetap wajib membayar cicilan pinjaman?
Meski pihak Akulaku dilarang menagih pembayaran tagihan pinjaman, nasabah yang masih mempunyai cicilan Paylater Akulaku wajib untuk melunasinya.
Jika tidak dilunasi, nama nasabah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK). Sistem ini berfungsi sebagai referensi bagi penyedia pinjaman, termasuk perbankan, multifinance, dan lembaga keuangan lainnya.