Apakah Kredit Pintar Aman, sudah terdaftar OJK?
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam laman resmi Kredit Pintar disebutkan bahwa perusahaan fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berarti Kredit Pintar merupakan pinjol legal karena terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Tentu saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019,” tulis dalam keterangan resmi laman Kredit Pintar, dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar berkomitmen untuk selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia.
Komitmen ini termasuk di dalamnya menjaga kerahasiaan data nasabah, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan kebocoran data yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal.
Bagi kamu butuh dana cepat, tak perlu ragu lagi untuk mengajukan pinjaman online Kredit Pintar, karena perusahaan fintech ini terbukti legal yang resmi terdaftar dan diawasi OJK.
Itulah informasi pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan sudah terdaftar di OJK atau belum? Lengkap dengan limit pinjaman Kredit Pintar.***