Pinjol Kredit Pintar Apakah Aman, Terdaftar di OJK? Punya Limit Pinjaman hingga Rp20 Juta

- 2 November 2023, 21:45 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan sudah terdaftar di OJK atau belum.
Ilustrasi. Pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan sudah terdaftar di OJK atau belum. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY - Pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan apa sudah terdaftar di OJK, pertanyaan ini pasti sering ditanyakan oleh orang yang ingin mengajukan pinjaman dana cepat khususnya melalui aplikasi Kredit Pintar.

Pinjol legal OJK merupakan salah satu pinjaman online yang menjadi rekomendasi bagi yang ingin meminjam uang secara online.

Semakin maraknya pinjaman online ilegal alias bodong membuat banyak masyarakat resah. Untuk itu, apakah benar pinjol Kredit Pintar aman dan terdaftar di OJK?

Dikutip dari situs resminya, Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online yang diciptakan untuk mempermudah akses masyarakat yang memerlukan dana secara cepat, di mana pun mereka berada.

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Lapangan 2023 dan Info Telat Berapa Hari DC Pinjaman Online Datang ke Rumah

Proses pengajuan pinjaman lewat aplikasi Kredit Pintar ini sangat mudah, hanya memerlukan smartphone dan kartu identitas KTP.

Aplikasi ini memfasilitasi pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta dengan jangka waktu cicilan 91 hingga 360 hari atau 2 hingga 12 bulan.

Adapun suku bunga yang dikenakan oleh Kredit Pintar maksimal sebesar 11 persen per tahun.

Selain itu, calon peminjam juga perlu memahami bahwa terdapat biaya admin awal sekitar 5 hingga 15 persen dari jumlah pinjaman.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x