Link Cek Data Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023, Login Pip.kemdikbud.go.id Pelajar Bisa Terima Rp1 Juta

- 23 Oktober 2023, 21:20 WIB
Link cek data siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 link pip.kemdikbud.go.id pelajar bisa terima Rp1 juta cari Oktober 2023.
Link cek data siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 link pip.kemdikbud.go.id pelajar bisa terima Rp1 juta cari Oktober 2023. /Tangkap layar pip.kemendikbud.go.id

Baca Juga: TERBARU! PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Cair Oktober ke ATM BNI BRI, Cara Cek pip.kemdikbud.go.id Pakai NIK NISN

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:

  • Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
  • Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
  • Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu

Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Bisa Dicek Lewat HP, Ini Link Cek Pencairan BLT Anak Sekolah Rp1 Juta

Cara Usul Nama Jadi Penerima PIP

Peserta pada lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa lakukan hal di bawah ini untuk mengusulkan nama.

  • - Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
  • - Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • - Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada NISN.

Baca Juga: Selamat Siswa yang Tak Terdaftar PIP di pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat Uang 500 Ribu 4 Kali, Daftar DI SINI

Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah