Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan

- 16 Oktober 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi - Cek pengumuman dan ajukan sanggah, cara ajukan sanggah pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id, lengkap syarat dan ketentuan.
Ilustrasi - Cek pengumuman dan ajukan sanggah, cara ajukan sanggah pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id, lengkap syarat dan ketentuan. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial
 
BERITA DIY - Berikut cara ajukan sanggah pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id, lengkap dengan syarat dan ketentuan.
 
Dengan berakhirnya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK pada 11 Oktober 2023 lalu, kini pelamar yang tidak lolos ramai mencari cara ajukan sanggah.
 
Adapun seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan mulai 15 - 18 Oktober 2023, sedangkan bagi pelamar yang tidak lolos bisa ajukan sanggah dengan cara akses sscasn.bkn.go.id.
 
Ada dua kriteria yang akan ditampilkan pada laman sscasn.bkn.go.id setelah proses verivikasi seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 selesai.
 
 
Seperti halnya tuliasan "Selamat! Anda lulus seleksi administrasi berkas" maupun pernyataan mohon maaf dengab status tidak lulus seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023 ini.
 
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi maka bisa segera cetak kartu digital untuk digunakan pada saat mengikuti tes tahap berikutnya.
 
Sementara bagi pelamar CPNS atau PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos, maka bisa ajukan sanggah selama 3 hari setelah pengumuman diluncurkan pada laman sscasn.bkn.go.id.
 
Namun ada syarat dan ketentuan yang perlu untuk diperhatikan pelamar CPNS dan PPPK 2023 sebelum mengajukan sanggah pada laman SSCASN.
 
 
Syarat dan Ketentuan Ajukan Sanggah
 
1. Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan mengajukan sanggah sebanyak satu kali
 
2. Sanggah bisa diajukan karena adanya kesalahan verifikasi panitia seleksi 
 
3. Sanggah diajukan bukan karena kesalahan pelamar atau untuk menambah berkas
 
4. Sanggah dilakukan bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar
 
5. Alasan sanggah harus realistis dan tidak mengada-ada
 
6. Sanggah harus sesuai dengan kesalahan yang tertera pada sistem
 
 
Cara Ajukan Sanggah CPNS PPPK 2023
 
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
 
2. Masuk dengan email dan password yang sudah terdaftar 
 
3. Klik "Resume"
 
4. Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi
 
5. Jika muncul tulisan "Mohon Maaf, Anda Tidak Lolos Tahap Administrasi"
 
6. Klik "Ajukan Sanggah"
 
7. Akan muncul form, dokumen, dan kolom untuk alasan sanggah
 
8. Klik "Lihat" untuk mengecek dokumen yang tidak sesuai
 
 
9. Masukkan alasan sanggah yang realistis pada kolom
 
10. Cetang kotak disclaimer "kesediaan menganggung akibat hukum"
 
11. Klik "Akhiri Proses Sanggah"
 
12. Klik "Baiklah" dan "Iya"
 
13. Akan muncul pop up "pengajuan sanggah berhasil"
 
14. Dokumen sanggahan akan melalui proses verifikasi ulang
 
15. Jika diterima pada halaman resume akan muncul "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas"
 
 
16. Lalu segera cetak kartu
 
Adapun hasil sanggah ini akan diumumkan melalui laman sscasn.bkn.go.id secara bertahap pada tanggal 22 - 28 Oktober 2023.
 
Dengan begitu seletah mengakhiri proses sanggah, pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa cek pengumuman secara berkala di laman resmi sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
 
Demikianlah cara ajukan sanggah pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id, lengkap dengan syarat dan ketentuan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x