BERITA DIY - Simak informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana meluncurkan program bagi-bagi rice cooker secara gratis ke masyarakat Indonesia.
Lantas mulai kapan dan apa saja syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah?
Adapun rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut disebabkan karena pemerintah ingin memanfaatkan energi listrik agar terpakai secara efisien, mulai dari transportasi hingga rumah tangga.
Program bagi-bagi rice cooker gratis ini ternyata telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Rencanya pemerintah akan mulai menjalankan program bagi-bagi rice cooker gratis ke masyarakat Indonesia pada tahun 2023 ini.
Masyarakat bisa mendapatkan alat penanak nasi berbasis listrik atau yang disebut juga dengan AML seharga Rp0 rupiah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk mendapatkan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ini masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis
1. Rumah tangga pelanggan PT PLN Persero atau PT PLN Batam
2. Memiliki tarif daya tegangan rendah dengan daya mulai dari 450 VA - 1.300 VA
3. Memiliki saluran listrik selama 24 jam sehari
4. Masyarakat yang tidak memiliki rice cooker atau AML
5. Diusulkan oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat
Berikut data yang perlu disiapkan terkait calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM.
1. Nama masyarakat calon penerima AML atau rice cooker
2. NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
4. Alamat lengkap calon penerima mencakup nama desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima PKH Tahap 4 2023, Ada Tambahan Bantuan Beras 10 Kg
Nantinya masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis kapasitas 1,8 - 2,2 liter, lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, hingga brosur tentang rekomendasi pemakaian.
Seluruh masyarakat Indonesia hanya akan mendapatkan AML atau rice cooker gratis satu kali saja dalam program bagi-bagi ini.
Nantinya AML tersebut juga dilarang untuk diperjualbelikan maupun dipindah tangankan kepada orang lain.
Adapun tata cara mendapatkan rice cooker gratis ini, yaitu PT PLN Persero maupun PT PLB Batam menyampaikan data calon penerima AML seluruh Indonesia kepada Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal, paling lambat 10 hari sejak Peraturan Menteri terbit.
Seperti pada Peraturan Menteri pasal 3 ayat 1, untuk penyiapan data calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah sendiri, PT PLN Persero dan PT PLN Batam harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023 ini untuk penerimaan tahun 2024.
Demikianlah informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah.***