Bansos PKH 2023 Langsung Cair ke 3 Pemilik KTP Dapat Uang BLT Rp 1 Juta di Tahap 4 Sesuai Syarat Kemensos

- 1 Oktober 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Cara cek bansos KTP 2023, cek bansos PKH tahap 4 kapan cair 2023, dan syarat pemilik KTP penerima PKH 2023 mendapatkan BLT BPNT.
Ilustrasi. Cara cek bansos KTP 2023, cek bansos PKH tahap 4 kapan cair 2023, dan syarat pemilik KTP penerima PKH 2023 mendapatkan BLT BPNT. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

 

BERITA DIY - Simak informasi mengenai cara cek bansos KTP 2023, cek bansos PKH tahap 4 kapan cair 2023, dan syarat pemilik KTP penerima PKH 2023 mendapatkan BLT BPNT.

Kini, bansos PKH 2023 langsung cair ke 3 pemilik KTP dapat uang Rp 1 juta di tahap 4 asal sesuai syarat Kemehterian Sosial (Kemensos).

PKH adalah program yang memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima dengan memberikan dukungan finansial yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Penerima PKH dipilih berdasarkan kriteria ekonomi dan sosial tertentu. Ini biasanya mencakup keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang sangat rendah, termasuk keluarga dengan anggota yang rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Baca Juga: BLT BPNT 2023 Tahap 5 Dapat Uang Berapa dan Cek Bansos Oktober 2023 Cair Lewat Apa Saja?

Penerima PKH 2023 menerima bantuan finansial secara berkala, biasanya setiap 3 bulan sekali. Besaran bantuan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi keluarga penerima.

Selain bantuan finansial, PKH juga menyertakan komponen pendampingan sosial. Pendamping sosial akan membantu keluarga penerima dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan, serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas mereka.

Dengan mendapatkan pendampingan sosial dalam peningkatan kemampuan kemandirian, penerima bansos PKH hanya dibatasi menerima sampai 5 tahun, kecuali kepada lansia mandiri dan penyandang disabilitas berat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah