Untuk nominal BLT PIP Kemdikbud 2023 yang cair di tahap 3 kelak antara lain:
- Siswa jenjang pendidikan SD sederajat: Rp450 ribu.
- Siswa jenjang pendidikan SMP sederajat: Rp750 ribu.
- Siswa jenjang pendidikan SMA sederajat: Rp1 juta.
Perlu diketahui bahwa bantuan PIP Kemdikbud ini cair hanya satu kali saja dalam satu tahun.
Oleh karena itu, seorang siswa penerima tidak bisa terima BLT PIP Kemdikbud 2023 lagi.
Namun bisa saja berkesempatan untuk terima lagi pada penyaluran BLT PIP Kemdikbud di tahun depan.
Untuk menjadi penerima, maka harus terdaftar dan ditandai layak PIP di Dapodik dengan cara yaitu:
- Memiliki salah satu dokumen dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Salah satu dari dokumen tersebut diajukan ke lembaga pendidikan seperti sekolah untuk dapat diteruskan dalam proses penetapan nominasi penerima PIP Kemdikbud.