1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan ASN, Anggota Polri/TNI.
3. Sudah terdata di DTKS milik Kemensos.
4. Tak mendapat bansos lain.
5. Sudah lanjut usia 70 tahun ke atas dan atau seorang penyandang disabilitas.
Sebagai informasi bantuan PKH ini tidak melulu ditunjukan hanya untuk kriteria seperti di atas saja.
Baca Juga: SEGERA Input NIK KTP ke Link Ini, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta September 2023 Tanpa Daftar BPUM
Melainkan terdapat sejumlah kategori lain yang bisa dapat bantuan PKH tersebut dengan rincian nominal yang berbeda.
Nah berikut adalah rincian kategori dan besaran bantuan PKH :