- Masukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP
- Ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul
- Klik Cek Penerima PIP
Program PIP 2023 ini ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan termasuk dari keluarga miskin atau rentan miskin di data DTKS Kemensos.
Untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK yang telah menerima status dari laman resmi SIPINTAR, maka dipastikan menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Status tersebut terbagi menjadi SK Nominasi dan SK Pemberian. Untuk SK Nominasi diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening agar SK Pemberian bisa terbit.
Jika aktivasi rekening tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka dana PIP 2023 akan hangus dan tidak dapat digunakan.
Proses aktivasi rekening dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut: