BERITA DIY - Selamat bagi pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjana dengan kriteria berikut ini bisa terima Rp600 ribu lagi di 2023, dibuka kapan?
Kembalinya program bantuan subsidi upah atau BSU pada tahun 2023 ini tentu sangat dinantikan oleh para pekerja di tanah air.
Sebab melalui BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut, pekerja akan terima bantuan uang tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu.
BLT Rp600 ribu yang cair sekali tersebut dapat menjadi bantalan sosial terhadap perekonomian pekerja.
Adapun kriteria pekerja yang menjadi penerima BSU dan terima BLT Rp600 ribu tersebut yaitu:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif minimal 6 bulan.
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).