3. Siswa SMA/SMK Rp 1 juta
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 masih bisa mendapatkan bansos pendidikan lain seperti KJP Plus Tahap 1 2023.
Namun untuk menerima bansos KJP Plus ini, siswa harus berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan bansos KJP Plus merupakan bansos yang bersumber dari dana APBD Pemprov DKI Jakarta.
Bansos KJP Plus ini diharapkan mampu memberikan akses pendidikan sekurang-kurangnya hingga tamat SMA/SMK bagi siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima tiap jenjang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut.
Nomor - Jenjang - Biaya Rutin - Biaya Berkala - Total
1. SD/MI - Rp135.000 - Rp115.000 - Rp250.000
2. SMP/MTs - Rp185.000 - Rp115.000 - Rp300.000
3. SMA/MA - Rp235.000 - Rp185.000 - Rp420.000