3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah perbatasan dengan negara lain.
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
5. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Berikut syarat berkas atau dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR Super Mikro dna KUR Mikro Mandiri 2023:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp50 Juta.
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023
Berikut rincian tabel angsuran KUR Mandiri 2023:
Plafond Rp 10 Juta
Angsuran 12 bulan : Rp 860.664
Angsuran 24 bulan : Rp 443.206
Angsuran 36 bulan : Rp 304.219
Angsuran 48 bulan : Rp 234.850