Pastikan Anda sudah dapat SK Pemberian, jika sudah didapat SK Pemberian, siswa bisa melakukan pencairan atau penarikan dana PIP 2023.
Datangi bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (Penarikan dilakukan melalui ATM).
Itulah informasi cara cek status SK Pemberian PIP Kemdikbud 2023 Rp1 juta di pip.kemdikbud.go.id input NISN dan NIK KTP.***