1. Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
2. Siswa SMP akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
3. Siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
Terkait dengan syarat siswa penerima PIP, peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar mendapatkan kesempatan lebih dapat PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta.
Selanjutnya terdapat pesyaratan khusus lainnya yang memungkinkan Anda sebagai peserta didik bisa dapat bantuan PIP Kemdikbud 2023, meski tanpa KIP.
Jika tanpa KIP, Anda bisa mengusulkan nama ke tim Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.
Pengajuan ini bertujuan agar nama Anda ditandai Layak PIP agar dapat SK Nominasi di pip.kemdikbud.go.id.
Cara mengajukan nama ke Dapodik
- Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah
- Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
- Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
- Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
- Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
- Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
- Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di pip.kemdikbud.go.id