BERITA DIY - UMKM daftarkan NIK KTP ke link resmi di sini bisa dapat Rp 4,2 juta Agustus 2023 non BPUM dan tanpa cek efrom.bri.co.id.
UMKM bisa dapat Rp 4,2 juta di bulan Agustus mendatang tanpa BPUM 2023. Daftar online pakai NIK KTP ke link resmi Pemerintah tersedia di artikel ini.
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro bila mengacu pada tahun 2021 lalu disalurkan kepada pemilik usaha kecil, mikro atau menengah berstatus WNI.
Pada tahun 2021 silam BPUM cair dengan nominal Rp 1,2 juta ke pelaku UMKM. Pada saat itu daftar bansos tersebut melalui efrom.bri.co.id.
Namun BPUM sudah dihapus atau tidak dilanjutkan tetapi pelaku UMKM masih bisa dapat Rp 4 juta dari Pemerintah usai daftarkan NIK KTP ke link di sini.
Pelaku UMKM bisa dapat Rp 4,2 juta pada bulan Agustus 2023 mendatang namun bukan dari BPUM 2023 melainkan dari program lain milik Pemerintah.
Program tersebut memberikan total Rp 4,2 juta untuk pelaku UMKM. Adapun cara daftar secara online pakai NIK KTP ke link resmi.
Nama program tersebut adalah Kartu Prakerja 2023 yang akan memasuki gelombang 58 pada 4 Agustus mendatang.