4. Terkena dampak bencana
5. Tidak bersekolah
6. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
7. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Namun siswa tanpa KIP juga bisa menjadi peserta didik yang dapat PIP Kemdikbud 2023, dengan cara mengusulkan agar ditandai layak PIP oleh sekolah pada Dapodik.
Cara mengajukan nama ke Dapodik
- Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah
- Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
- Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
- Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
- Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
- Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
- Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di pip.kemdikbud.go.id
Ketika pengajuan berhasil, Anda akan menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023: