Adapun, bagi pelaku usaha yang terlambat melakukan klaim pelatihan dalam waktu 15 hari tersebut, maka kuota akan dialihkan untuk gelombang berikutnya dan dianggap gugur secara otomatis.
Gugur sebagai status kepesertaan menandakan insentif BLT Rp 600 ribu UMKM akan melayang dan belum bisa mengikuti program Kartu Prakerja hingga gelombang setelahnya.
Untuk bisa mendapatkan BLT untuk UMKM dari Kartu Prakerja, pemilik KTP harus memenuhi 5 kriteria atau persyaratan administrasi yang ditetapkan, antara lain:
- WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
Baca Juga: BLT Rp700 Ribu untuk UMKM Tanpa Daftar BPUM 2023 atau Cek eform.bri.co.id, Ini Syarat Dapatnya
- Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
- Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Belum pernah menjadi peserta Kartu prakerja