4. Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
6. Terkena dampak bencana
7. Tidak bersekolah
8. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
9. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Namun syarat KIP bukan menjadi syarat mutlak karena peserta didik baik SD, SMP, maupun SMA bisa mengajukan agar namanya jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Pasalnya kategori siswa penerima PIP 2023 berasal dari dua sumber, yang pertama berasal dari pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE.