BLT PIP Kemdikbud go id Cair Juli 2023 di KIP BRI BNI, Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat HP

- 5 Juli 2023, 15:56 WIB
Info PIP Kemdikbud hari ini, PIP Kemdikbud go id cair Juli 2023 di KIP BRI BNI, dan cara cek PIP SD SMP SMA yang belum dicairkan lewat HP.
Info PIP Kemdikbud hari ini, PIP Kemdikbud go id cair Juli 2023 di KIP BRI BNI, dan cara cek PIP SD SMP SMA yang belum dicairkan lewat HP. /BERITA DIY/Irsa Ardia/Tangkap Layar pip.kemdikbud.go.id

Sebelum mendaftarakan diri, cek dulu syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, antara lain:

1. Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:

a. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

b. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  • Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
  • Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
  • Siswa yang terdampak bencana alam.
  • Siswa korban musibah di daerah konflik.
  • Siswa berkebutuhan khusus
  • Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

Baca Juga: BLT Dana Desa Juli 2023 Kapan Cair, Link sid.kemendesa.go.id Cek Bansos 900 Ribu Diakses Siapa Saja?

Adapun besaran PIP SD adalah Rp450 ribu setahun, PIP SMP Rp750 ribu, dan PIP SMA Rp1 juta per penerima. Bagi siswa yang berada di kelas awal dan akhir setiap jenjang pendidikan hanya mendapatkan separuh dari besaran BLT PIP di atas.

Lalu, bagaimana cara cek PIP SD SMP SMA yang belum dicairkan? Untuk melihat dana PIP SD sudah dicairkan atau belum bisa langsung login pip.kemdikbud.go.id atau ditanyakan ke pihak sekolah.

Para siswa yang masuk SK nominasi pastikan untuk segera aktivasi rekening BRI, BNI atau BSI sebelum tanggal 31 Juli 2023 ditutup. Jika tidak aktivasi, uang PIP akan kembali ke kas negara.

Jika tahun lalu dapat PIP dan sekarang tidak dapat, alasan status PIP tidak berlaku lagi biasanya karena tidak terdaftar di DTKS Kemensos lagi, tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik, data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid, tidak ditandai layak PIP.

Baca Juga: Tidak Dapat Bantuan PKH Lansia 2023? Ini Link Daftar Bansos Lansia Online untuk Warga KTP DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x