BERITA DIY - Penerima BSU bisa dapat lagi uang Rp 600 ribu cuma modal KTP tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara dan syaratnya dalam ulasan berikut.
Pemerintah belum memastikan ada atau tidak BSU pada tahun 2023. Namun, ada uang Rp 600 ribu dari pemerintah yang bisa didapatkan penerima BSU.
Diketahui, jutaan orang peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi penerima BSU, baik tahun 2020, 2021 maupun 2022.
Nah, di tahun 2023, pemerintah memberikan kesempatan bagi penerima BSU tersebut untuk dapat lagu uang Rp 600 ribu melalui program Kartu Prakerja.
Untuk dapat uang Rp 600 ribu ini tidak perlu lagi BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU hanya perlu modal KTP untuk bisa dapat uang Rp 600 ribu tersebut.
Cara dapat lagi uang Rp 600 ribu dari pemerintah adalah daftar Kartu Prakerja gelombang 56 yang dibuka pada Jumat, 30 Juni 2023 mulai pukul 12.00 WIB.