Selain itu juga membawa kartu pelajar, KTP dan KK orang tua atau wali untuk melengkapi berkas formulir pendaftaran SimPel.
Mengetahui syarat penerma PIP 2023 yakni siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar, terdapat kasus KIP hilang atau tidak muncul di pip.kemdikbud.go.id padahal pada tahun 2022 masih ada.
Sehingga siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023. Lantas apa yang harus dilakukan agar kembali jadi penerima?
Tanpa KIP Anda masih bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 asalkan mengajukan usulan Layak PIP kepada sekolah.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Belum Cair? Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id dan Segera Lakukan Ini
Nantinya sekolah akan menilai apakah Anda siswa Layak PIP atau tidak, jika iya, maka pihak sekolah akan membantu menandai Layak PIP pada dapodik.
Setelah itu Anda hanya tinggal menunggu nama Anda terdaftar di pip.kemdikbud.go.id lalu segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023.
Demikian informasi PIP Kemdikbud 2023 cair tanpa KIP lengkap dengan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id modal NISN dan NIK KTP.***