bansos Rp 450 ribu ini berasal dari salah satu pemerintah kabupaten yang dananya didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BSU ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana.
Berikut proses pencairan dan mengambilan bansos Rp 450 ribu per bulan atau BSU dari Pemkab Buleleng Bali ini:
1. Pemerintah memberikan kartu E-BSU kepada KPM di setiap desa dan kelurahan
2. KPM mengambil bansos Rp 450 ribu per bulan ini langsung ke lembaga keuangan yang sudah ditunjuk, yakni sebagai berikut:
- Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
- Bank-bank terdekat yang sudah ditunjuk
Berikut syarat untuk jadi penerima bansos Rp 450 ribu per bulan cair 8 kali dari BSU 2023 ini:
1. Masyarakat kategori msikin ekstrim
2. Warga fakir miskin disabilitas non program yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).