5. Masukkan tanggal lahir
6. Masukkan nama ibu kandung
7. Masukkan nomor HP terkini
8. Masukkan alamat email terkini
9. Klik "Lanjutkan"
10. Setelah itu akan muncul informasi apakah karyawan dicalonkan sebagai penerima BSU atau tidak.
Sayangnya, Kemnaker belum memutuskan untuk melanjutkan program BSU pada tahun 2023 ini atau tidak. Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek link BPJS Ketenagakerjaan di atas.
Sembari menunggu informasi terbaru seputar BSU 2023 dari Kemnaker, karyawan bisa daftar program lain yang masih dibuka oleh pemerintah, untuk mendapatkan uang BLT Rp 700 ribu.