Selamat UMKM Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp 4,2 Juta, Kartu Prakerja Gelombang 54 Kapan Dibuka Bisa Cek di Sini

- 30 Mei 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi - UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat Rp 4,2 juta, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka bisa cek di sini.
Ilustrasi - UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat Rp 4,2 juta, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka bisa cek di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak informasi UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat Rp 4,2 juta, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka bisa cek di sini.

Selamat UMKM pemilik NIK KTP dengan kategori khusus ini bisa terima Rp 4,2 juta bukan dari BSU 2023 tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

UMKM bisa dapat dana Rp 4,2 juta dari program Kartu Prakerja gelombang 54 yang nantinya bisa daftar di www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka masih banyak dinantikan. Selain UMKM masyarakat yang telah memenuhi syarat juga bisa daftar di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Siap-siap! UMKM Dapat BLT Rp600 Ribu Cair Juni 2023 via Kantor Pos, Tak Perlu Cek eform.bri.co.id

Lantas Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka?

Hingga berita ini ditulis PMO masih belum merilis jadwal Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka. Namun diperikirakan pendaftaran akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Pasalnya sudah enam hari sejak hasil seleksi gelombang sebelumnya telah disampaikan, menilik alur sebelumnya Kartu Prakerja akan segera dibuka pasca tujuh hari usai pengumuman lolos peserta.

Dengan begitu dapat diprediksi Kartu Prakerja gelombang 54 akan dibuka pada 1 Juni 2023 mendatang. Lebih baiknya Anda bisa cek informasi terbaru melalui unggahan PMO di akun Instagram @prakerja.go.id.

Syarat UMKM daftar Kartu Prakerja gelombang 54

Adapun UMKM yang bisa dapat Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja gelombang 54 ialah mereka pemilik KTP dengan ciri khusus. Berikut syarat yang harus terpenuhi untuk bisa daftar di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: 3 Tanda UMKM Dapat Bantuan Rp 600 Ribu di Mei 2023, Cek Daftar Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id & BNI

1. Memiliki NIK KTP

2. Pelaku usaha kecil UMKM

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

4. Pernah penerima bansos dari Pemerintah

5. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya

6. Bukan ASN/PNS, anggota Polri/TNI, bukan Kepala Desa dan perangkatnya

7. Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang daftar

Demikian informasi UMKM pemilik NIK KTP ini bisa dapat Rp 4,2 juta, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 kapan dibuka bisa cek di sini.***

Editor: F Akbar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x