Rahn Tasjily Rp200 Juta Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Syariah Cek Keunggulan, Pengajuan, Persyaratannya

- 26 Mei 2023, 17:30 WIB
Cek keunggulan, pengajuan, dan persyaratan rahn tasjily rp200 juta gadai sertifikat tanah/bangunan di pegadaian syariah.
Cek keunggulan, pengajuan, dan persyaratan rahn tasjily rp200 juta gadai sertifikat tanah/bangunan di pegadaian syariah. /Tangkap layar Sahabatsyariah.com

Apabila dalam prosesnya nanti nasabah melakukan wanprestasi/cidera janji dengan tidak melunasi hutangnya, maka yang terjadi adalah tanah yang dijadikan jaminan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai lelang eksekusi UUHT Pasal 6 ataupun lelang eksekusi Pengadilan Agama.

Cek keunggulan, pengajuan, dan persyaratan Rahn Tasjily Rahn Tasjily Rp200 juta berikut ini.

Baca Juga: Pinjaman Pegadaian 2023 Ada KUR Syariah Rp 10 Juta bagi UMKM, Cek Syarat Berkas dan Tabel Angsuran Murah

Keunggulan Rahn Tasjily Tanah/Bangunan

  1. Sesuai dengan akad syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 92 Tahun 2014.
  2. Jangka waktu pembiayaan fleksibel.
  3. Proses pengajuan pinjaman mudah.
  4. Aman dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Pengajuan pinjaman bisa mencapai Rp200 juta.

Proses Pengajuan Rahn Tasjily

  1. Datang ke outlet Pegadaian dan menyerahkan dokumen pengajuan.
  2. Tim Pegadaian melakukan survei dan verifikasi berkas.
  3. Konfirmasi uang pinjaman.
  4. Pencairan pinjaman (bisa tunai atau nontunai).

Persyaratan Berkas Rahn Tasjily

  1. Fotocopy KTP.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy Buku Nikah.
  4. Fotocopy PBB.
  5. Fotocopy IMB (untuk nasabah yang mengajukan pinjaman lebih dari Rp50 juta, sehingga jika nasabah hendak mengajukan Rp200 juta maka perlu menyertakan berkas fotocopy IMB).
  6. Asli sertifikat (SHM/SHGB).
  7. Surat Keterangan Usaha/Kerja.

Baca Juga: Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 21 Mei 2023 Merangkak Naik: Emas Batangan UBS Dibanderol Lebih Mahal

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x