Apabila dalam prosesnya nanti nasabah melakukan wanprestasi/cidera janji dengan tidak melunasi hutangnya, maka yang terjadi adalah tanah yang dijadikan jaminan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai lelang eksekusi UUHT Pasal 6 ataupun lelang eksekusi Pengadilan Agama.
Cek keunggulan, pengajuan, dan persyaratan Rahn Tasjily Rahn Tasjily Rp200 juta berikut ini.
Keunggulan Rahn Tasjily Tanah/Bangunan
- Sesuai dengan akad syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 92 Tahun 2014.
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel.
- Proses pengajuan pinjaman mudah.
- Aman dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pengajuan pinjaman bisa mencapai Rp200 juta.
Proses Pengajuan Rahn Tasjily
- Datang ke outlet Pegadaian dan menyerahkan dokumen pengajuan.
- Tim Pegadaian melakukan survei dan verifikasi berkas.
- Konfirmasi uang pinjaman.
- Pencairan pinjaman (bisa tunai atau nontunai).
Persyaratan Berkas Rahn Tasjily
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Buku Nikah.
- Fotocopy PBB.
- Fotocopy IMB (untuk nasabah yang mengajukan pinjaman lebih dari Rp50 juta, sehingga jika nasabah hendak mengajukan Rp200 juta maka perlu menyertakan berkas fotocopy IMB).
- Asli sertifikat (SHM/SHGB).
- Surat Keterangan Usaha/Kerja.